Pelajar Membela Negara dengan Belajar |
Dasar Hukum, Contoh dan Wujud Bela Negara oleh Pelajar
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 yg berbunyi Komplit: “Tiap-tiap warga negara berhak dan Musti ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara." Seluruh warga negara Indonesia berhak dan Musti untuk membela negara Indonesia Saat dibutuhkan. Bunyi selanjutnya adalah: " syarat-syarat wacana pembelaan diatur dengan undang-undang." Adapun syarat dan aturan pembelaan negara dilakukan ditentukan melalui undang-undang dan peraturan negara.
Masing-masing warga negara mau tidak mau Musti ikut serta dalam membela negara Indonesia. Membela negara dari ancaman, gangguan, tantangan, dan kendala terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman, gangguan, tantangan, dan kendala yg Musti dihadapi ada kalanya berasal dari dalam negeri maupun dari luar.
Berikut ini dasar aturan yg sanggup dijadikan sebagai landasan pengambilan kebijakan wacana pelaksanaan bela negara. Beberapa dasar aturan dan peraturan wacana Musti Bela Negara:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 wacana konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 wacana Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 wacana Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI. Junto (diubah dengan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 wacana konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 wacana Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 wacana Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI. Junto (diubah dengan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 wacana Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 wacana Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 wacana Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yg sama setiap orang Indonesia tanpa Musti dikomando sanggup berperan aktif dalam melakukan bela negara. Bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya berupa ancaman militer atau perang fisik.
Berikut ini jenis-jenis dan macam-macam ancaman dan gangguan terhadap pertahanan dan keamanan negara:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yg berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Perusakan lingkungan.
Terorisme dan Bela Negara
Terorisme yg berkembang selama ini mempunyai tujuan untuk membentuk negara baru, atau mengubah dasar negara Indonesia menjadi negara yg dikehendaki. Meskipun selama ini terorisme identik dengan Islam, tetapi bergotong-royong terorisme tidak hanya Islam, dan Islam bukanlah agama teror.
Terorisme berada satu tingkat dari paham radikal yg mempertanyakan keabsahan dasar negara. Pihak yg menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara menjadi cikal bakal lahirnya terorisme. Jika terorisme sudah menggunakan jalan kekerasan (pembunuhan, pengeboman, dan pemberontakan bersenjata), sementara radikalisme sebatas pada pemikiran.
Wujud Bela Negara dari terorisme sanggup diadaptasi dengan fungsi masing-masing. Masalah keamanan dan keamanan dalam wujud perang fisik sudah ada pegawapemerintah negara yaitu Tentara Nasional Indonesia dan POLRI melalui unit-unit penanggulangan terornya masing-masing. Selain itu, seluruh warga negara juga Musti bisa mengasihi NKRI dengan Caranya, membatasi gerakan-gerakan radikal yg menentang dasar negara. Menjaga lingkungan supaya tidak menjadi lahan penanaman paham-paham radikal anti-negara Indonesia.
Kekerasan SARA dan Bela Negara
Kekerasan berbau SARA (Suku Agama Ras dan Antar-golongan) menjadi ancaman yg sangat positif bagi keutuhan NKRI. NKRI merupakan wujud konsensus (kesepakatan) seluruh warga bangsa Indonesia yg sangat beragam. Terdiri dari banyak suku, banyak agama, beberapa ras, dan aneka macam macam golongan di dalamnya.
Jika ada kekerasan dan konflik yg didasari SARA maka bakal mengakibatkan perpecahan yg sangat membahayakan. Maka dari itu, Indonesia Musti dibela dan dijauhkan dari terjadinya konflik SARA supaya tidak terpecah-belah.
Upaya bela negara yg sanggup dilakukan dalam mencegah terjadinya konflik dan kekerasan yg berbau SARA yaitu mewujudkan sifat dan perilaku saling toleran. yg lebih banyak didominasi Musti menghormati yg minoritas. Begitu pula yg minoritas jangan mentang-mentang minoritas kemudian menjadi ‘anak manja’.
Pelanggaran Batas Negara dan Bela Negara
Pelanggaran batas wilayah negara sanggup berupa aneka macam macam hal. Bisa aCaranya militer, sanggup pula aCaranya ekonomi, maupun aCaranya dan imbas sosial negara lain. Dalam aCaranya militer biasanya terjadi provokasi dari negara lain yg berusaha memancing ketegangan antar-negara. Kegiatan militer ini sanggup berwujud latihan militer erat perbatasan, atau pelanggaran batas negara oleh kapal dan pesawat negara lain.
Pelanggaran batas negara dalam bentuk aCaranya ekonomi contohnya aCaranya penangkapan ikan oleh nelayan absurd di zona ekonomi langsung Indonesia. Ini juga merupakan pelanggaran batas negara. Selain itu, dalam beberapa masalah pelanggaran perbatasan juga dilakukan oleh orang-orang korban konflik di negara asalnya. Mereka kemudian berusaha menembus wilayah negara Indonesia tanpa izin.
Wujud bela negara yg sanggup dilakukan oleh warga negara selain Tentara Nasional Indonesia - Polisi Republik Indonesia yaitu sanggup ditunjukkan melalui pemahaman dan derma opini. Nelayan Indonesia juga bisa ikut membantu menjaga kedaulatan wilayah bahari dengan Caranya: memanfaatkan potensi bahari di wilayah perbatasan Indonesia. Selama ini, zona ekonomi langsung Indonesia menjadi sasaran pencurian ikan oleh nelayan absurd sebab nelayan Indonesia masih belum memanfaatkannya.
Gerakan Separatis dan Bela Negara
Negara Republik Indonesia yaitu negara yg berbentuk Kesatuan. Maka, dihentikan ada negara di dalam negara ini. Segala upaya membentuk negara gres berMakna bertentangan dengan negara Indonesia. Maka Musti ditolak dan dilawan. Pendekatan yg Musti dilakukan dalam menghadapi upaya pemisahan wilayah menjadi suatu negara gres Musti dilihat seCaranya komprehensif.
Ada kalanya kekuatan militer dilakukan, tetapi tak selamanya kekuatan militer sanggup menuntaskan masalah. Dalam sejarahnya, semenjak awal kemerdekaan, Indonesia selalu dihadapkan dengan info separatisme. DI/TII di bawah komando RM Kartosoewirjo dan tokoh-tokoh lain di Sumatera dan Kalimantan menjadi pola nyata. Karena waktu itu keadaan masih perang, dan tidak memungkinkan untuk diselesaikan seCaranya damai, maka upaya penyelesaiannya melalui operasi militer.
Separatisme di Aceh yg dikenal dengan GAM menjadi perang melawan pemberontak yg panjang. Opsi militer untuk meredamnya tidak serta-merta menuntaskan masalah. Baru setelah Tsunami Aceh, pemerintah dan pemberontak bisa berunding dan konflik berakhir dengan damai.
Masih ada beberapa kelompok di sebagian wilayah Indonesia yg menginginkan kemerdekaan. Maka pemerintah Musti lebih ulet menyejahterakan seluruh warga negara. Meratakan pembangunan supaya tidak ada ketimpangan yg jauh sehingga tidak ada alasan bagi warga negara Indonesia untuk memisahkan diri dan membentuk negara baru. Ini yaitu Caranya paling efisien untuk membela negara dari ancaman separatisme.
Kejahatan Lintas Batas dan Bela Negara
Kejahatan lintas batas merupakan kejahatan yg dilakukan oleh orang absurd dan mengganggu kedaulatan NKRI. Kejahatan yg leluasa beroperasi di beberapa negara. Jika hingga ini terjadi berMakna negara tersebut dianggap tidak bisa menjaga kedaulatannya di dunia internasional.
Contoh yg Saat ini sedang terjadi yaitu penculikan terhadap pelaut Indonesia oleh kelompok teroris Abu Sayyaf. Kelompok teroris ini sengaja menentukan sasaran penculikan dan penyanderaan yaitu yg berpaspor Indonesia. Hal ini tentu menghina kedaulatan dan kemampuan negara Indonesia dalam menjaga keselamatan warga negaranya. Maka dari itu, Indonesia menginginkan untuk segera berhasil membebaskan seluruh sandera dengan tanpa mau tunduk terhadap para penjahat tersebut.
Sementara itu, di sisi lain pemerintah Indonesia Musti juga menghormati kedaulatan negara Filipina sebagai pemilik wilayah yg menjadi lokasi persembunyian para penyandera.
Perusakan Lingkungan dan Bela Negara
Perusakan lingkungan merupakan kejahatan besar dan sanggup mengganggu kedaulatan negara. Lingkungan yg rusak bakal berdampak kepada seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Lingkungan yg rusak menjadikan kesehatan masyarakat Indonesia menjadi menurun. Praktis sakit, dan tidak lagi sejahtera. Tentu hal ini bakal sangat berdampak terhadap beban negara.
Maka dari itu, perusakan lingkungan termasuk dalam kejahatan yg mengancam kedaulatan negara sehingga perlu dilawan. Tidak hanya itu, perusakan lingkungan dengan pembakaran lahan yg mengakibatkan tragedi kabut asap menjadikan tercorengnya nama Indonesia di dunia internasional. Penerbangan pesawat dari dalam dan luar negeri terganggu. Bahkan masalah yg paling parah, asap hutan Indonesia hingga mengganggu negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.
Wujud perusakan lingkungan yg lain yaitu upaya merusak ekosistem dan lingkungan hidup di Indonesia melalui aneka macam macam aCaranya proyek industri dan properti. Pembangunan industri dan properti juga sebagai penunjang kehidupan bernegara dan ikut menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tetapi, juga Musti dengan wawasan bela negara. Dengan demikian, pengembangan industri tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pengembangan properti dan keperluan lahan tidak lantas merusak ekosistem lingkungan yg sudah ada. Itu wujud bela negara dalam menjaga lingkungan.
Dari sekian pemaparan beberapa wujud ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan terhadap negara. Maka seluruh warga negara Indonesia Musti untuk menjadi belahan dari aCaranya bela negara. Bela negara yg sanggup dilakukan dengan Caranya sederhana dan filosofis adalah: Mencintai negara Indonesia. Ini yaitu wujud bela negara yg paling dasar.
Selanjutnya bentuk cinta terhadap negara tersebut sanggup dituangkan dengan segala bidang yg digeluti dan dikuasai. Dalam lingkungan bertetangga, ikut menjaga keamanan negara melalui siskamling itu yaitu wujud bela negara.
Ikut serta meringankan beban korban tragedi yg terjadi di Indonesia itu juga wujud bela negara. Saling membantu sesama warga negara merupakan wujud solidaritas sesama anak bangsa. Selanjutnya mustahil ada perpecahan. yg ada yaitu persatuan Indonesia. Wujud bela negara juga.
Untuk kalangan profesional di bidang teknologi informasi, sanggup membaca, menggunakan, dan bahkan membuat peralatan dan jaringan telekomunikasi sendiri juga merupakan wujud bela negara. Selam ini ketakutan yg muncul yaitu operasi intelejen negara lain melalui internet. Jika saja orang Indonesia bisa membuat sendiri jaringan internetnya, tentu hal tersebut lebih kondusif dan terjamin kerahasiaan negaranya.
Masing-masing warga negara menjalankan profesinya dengan baik juga merupakan wujud bela negara. Seorang guru dan dosen mengajar dengan sungguh-sungguh supaya tercetak generasi pelajar penerus bangsa yg berkualitas, yaitu wujud bela negara. Generasi muda yg tangguh sanggup menjadi kader yg sanggup membela negara.
Para pelajar berguru dengan sungguh-sungguh. Mengikuti aCaranya yg positif. Menjauhi narkoba, juga merupakan wujud bela negara.
Membela negara dari ancaman negara lain. Membela negara dari ancaman dalam negeri. Membela negara dari ancaman masing-masing warga negaranya.
0 Response to "Dasar Aturan Pelaksanaan Bela Negara Indonesia"