Ada yang bertanya perihal apa itu GERMAS ? GERMAS ternyata akronim dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Lingkungan Instansi Pemerntah. Dasar Pelaksanaan GERMAS di Lingkungan Instansi Pemerntahan menurut Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Germas
Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) |
Isi Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan sebagai berikut:
Menindakanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 perihal Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan daam rangka mendorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat semoga pimpinan instansi melaksanakan Iangkah-langkah sebagai berikut:
1. Mewajibkan acara olahraga bersama secara rutin dengan melaksanakan senam bersama setiap hari jumat pagi setiap minggunya
2. Mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan peregangan selama 5 menit setiap 2 jam ditandai dengan suara baik berupa musik, alarm, maupun hal lain yang dikhususkan untuk memperlihatkan aba-aba peregangan kesehatan kerja.
3. Menyediakan sarana aktifitas fisik bagi seluruh pegawai yang ingin berolah raga baik sebelum jam kerja maupun sesudah jam kerja
4. Memberikan pelayanan dan kemudahan deteksi dini penyakit secara rutin kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dengan cara melaksanakan pemantauan melalui investigasi kesehatan (medical check up) secara bersiklus sekurang-kurangnya 1 kali datam 1 tahun.
5. Menyediakan sarana ruang laktasi/menyusui dan perlengkapannya di lingkungan instansi Pemerintah.
6. Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh gedung Instansi Pemerintah,
7. Menyajikan sajian masakan tradisional yang sehat ibarat sayur mayur lokal, dan konsumsi camilan/makanan ringan buah-buahan produksi dalam negeri maupun masakan lokal ibarat singkong rebus, jagung rebus, pisang rebus dan kacang-kacangan pada penyelenggaraan pertemuan/rapat di dalam atau luar kantor.
Dalam peaksanaan Surat Edaran semoga meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya hingga dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan daam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh, serta melaksanakan pemantauan dan penilaian secara bersiklus dan melaporkan akhirnya kepada Kementerian PANRB (Menpan).
0 Response to "Surat Edaran Menpan Ihwal Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)"