Sekolah Kecil Tidak Berkembang diarahkan dimerger atau ditutup |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyisir 20 ribu sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Sejumlah sekolah tersebut akan didorong merger atau ditutup bila dalam kurun waktu satu tahun tidak ada perbaikan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhamamd, menyampaikan Kemdikbud akan melaksanakan penilaian terhadap seluruh forum pendidikan yang diperkirakan sudah tidak lagi memenuhi syarat pendirian sekolah. Evaluasi juga dilakukan untuk mengantisipasi akan diterapkannya sistem zonasi di 2018.
“Perlu dilaporkan kepada Mendikbud bahwa ada sekitar 20 ribu sekolah SD-SMK yang jumlah siswanya di bawah 60 orang, dan diperkirakan tidak layak dan tidak memenuhi SPM,” kata Hamid dalam program pembukaan Rakor Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11) malam.
Pihaknya dan kepala dinas pendidikan akan menyisir sekolah mana saja dari 20.000 tersebut yang akan diberikan training selama maksimal satu tahun. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga memenuhi syarat pendirian sekolah maka sekolah yang bersangkutan akan didorong untuk merger atau dialihkan ke satuan pendidikan lain. “Jika sulit merger maka akan ditutup,” tegas Hamid.
Terkait penerapan sistem zonasi, Hamid menyampaikan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.
“Pada Pasal 15 disebutkan bahwa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” terperinci Hamid. Domisili yang dimaksudkan, kata Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik gres (PPDB).
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di kawasan tersebut (karakteristik) menurut jumlah ketersediaan daya tampung. Adapun bagi sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sanggup diterapkan melalui akad secara tertulis antar pemerintah kawasan yang saling berbatasan.
Berbasis Zonasi
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyampaikan kebijakan ini akan ada pengecualian untuk sekolah-sekolah yang ada di kawasan Terpencil, Terluar, dan Terdepan (3T). “Kecuali kawasan terpencil, kalau muridnya sedikit, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia sanggup konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. PPDB setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
“Dengan ketentuan tersebut, PPDB sanggup berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan,” kata Muhadjir. Muhadjir meminta kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan tugas sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan hingga empat gelombang, alasannya kita juga harus memperlihatkan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan hingga sekolah swasta tersebut tutup alasannya tidak mendapatkan murid,” tegasnya. (sumber: http://www.koran-jakarta.com)
0 Response to "Sekolah Yang Jumlah Siswanya Di Bawah 60 Orang Diarahkan Untuk Dimerger Atau Ditutup, Kecuali Yang Berada Di Kawasan 3 T"