Menghadapi tahun politik, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan presiden pada 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan, pasangan calon dihentikan melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, dihentikan melibatkan ASN dalam mengambil keputusan ketika kampanye. Sementara ASN juga dihentikan memasang spanduk, ikut serta dalam agresi tindakan kampanye.
“Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam program yang berkaitan dengan politik,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11).
Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukuman disiplinnya sedang hingga berat. Makara tidak ada eksekusi yang ringan. Dan yang terakhir, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan penilaian secara intensif,” terperinci Setiawan.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Fandi Utomo itu, hadir juga ASOPS Kapolri Irjen M. Iriawan, ASOPS Panglima Tentara Nasional Indonesia Mayjen L. Pusung, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. (sumber: setkab.go.id)
0 Response to "Jelang Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019, Asn Tidak Boleh Foto Dengan Pasangan Calon Dan Mengunggah Di Medsos"