Berikut ini kutipan Mekanisme Pendataan UN tahun 2018 sesuai Juknis (Petunjuk Teknis ) Pendataan Peserta Un Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018) Untuk SMP/ SMPTK/ SMPLB/MTs/ Paket B/ Wustha, SMA/ SMAK/ SMTK /SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan MAK/SMK yang diterbitkan Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemendikbud.
Mekanisme Pendataan Peserta UN tahun 2018 melalui DAPODIK – PDUN sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) Pendataan Peserta UN Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018), yaitu sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id);
b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi melaksanakan verifikasi DCP;
d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data DCP ke laman pendataan UN dan mengisi mata uji pilihan (SMA/SMTK/SMAK) se
f. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi untuk diunggah ke laman pendataan UN;
g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
Adapun Proses Mekanisme Pendataan Peserta UN tahun 2018 melalui prosedur EMIS sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) Pendataan Peserta UN Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018), yaitu sebagai berikut:
sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari laman pendataan EMIS;
b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi melaksanakan verifikasi DCP;
d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data DCP ke laman pendataan UN dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
f. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi untuk diunggah ke laman pendataan UN;
g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui kabupaten/kota/UPT dinas pendidikan provinsi
Laman pendataan calon penerima UN Online
· Login laman Pendataan US jenjang SD dan MI
· Login laman Pendataan UN Jenjang SMP, MTs, dan SMPTK
· Login laman Pendataan UN jenjang SMA, MA, SMAK, SMTK, SMK, dan MAK
· Login laman Pendataan UN Jenjang Paket A/B/C dan Ula/Wustha/Ulya
· Login laman Pendataan UN Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB
User dan password default pendataan calon penerima UN
Keterangan:
XXX : Singkat nama provinsi 3 huruf ZZ : Kode kabupaten/kota
YY : Kode provinsi VVV : Kode sekolah
Jadwal Pendataan (untuk semua jenjang pendidikan) Juknis (Petunjuk Teknis ) Pendataan Peserta Un Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018).
MEKANISME PENDATAAN UN TAHUN 2018 SESUAI JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS ) PENDATAAN PESERTA UN TAHUN 2018 |
Terima kasih telah membaca informasi Juknis (Petunjuk Teknis ) Pendataan Peserta Un Tahun 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018). Semoga bermanfaat.
0 Response to "Mekanisme Pendataan Un Tahun 2018 Sesuai Juknis (Petunjuk Teknis ) Pendataan Akseptor Un Tahun 2018"