INI PERSYARATAN GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI CPNS (PNS) |
"Ukuran usang memang sanggup menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12).
=================================================
=================================================
Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi CPNS (PNS). Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
"Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan," kata Muhadjir menjelaskan.
Jadi persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Kaprikornus CPNS (PNS) antara lain faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer (masa kerja), kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menelaah secara bahu-membahu data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melaksanakan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan sanggup kita eksekusi," kata dia. (sumber: republika)
Label: Ini Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Kaprikornus CPNS (PNS) Tahun 2018
0 Response to "Ini Persyaratan Guru Honorer Dapat Diangkat Jadi Cpns (Pns)"