Membuat artikel berbeda dengan memuat berita. Artikel biasa biasa berisi pandangan gres eksklusif penulis sedangkan gosip memberikan informasi terkait apa, mengapa, kapan, dan dimana suatu insiden terjadi. Kaprikornus pada unsur penulisan gosip mungkin saja antara satu web atau blog isinya sama dengan web atau blog yang lain. Itulah sebabnya menciptakan artikel atau posting pandangan gres eksklusif membutuh waktu yang lama. Wajar si pembuat merasa sangat jengkel saat artikel / posting atau gambar yang dibentuk dicopas (dicuri) oleh blogger yang tidak bertanggung jawab.
Lalu bagaimana Cara Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) ? sehabis mencoba browsing di mbah google serta membaca https://support.google.com/ ternyata caranya cukup gampang kita tinggal melaporkannya melalui laman google DMCA.
=======================================
=======================================
Blog atau website yang terbukti telah menciptakan artikel hasil copy paste tanpa menyebutkan sumber biasanya akan diberi peringatan, bila yang di copy paste hanya satu atau dua artikel (posting saja). Namun bila copas lebih dari 3 artikel (posting) ada kemungkinan google akan menghilang web/blog tersebut pada mesin pencariaan google dan akan menonaktifkan akun adsense bagi yang sudah mempunyai akun adsense.
Melihat resiko yang cukup besar tersebut, saya sesungguhnya paling anti melaporkan web atau blog yang lain. Khawatir pada resiko itu yang diterima. Namun terkadang jengkel juga pada beberapa blog yang mengcopas habis setiap posting yang dibentuk tanpa menyebutkan sumbernya.
Pantau saya dilaman penelusuran google, terdapat cukup banyak laman blog saya (http://ainamulyana.blogspot.com/, http://guroe.blogspot.com/. http://komunitasgurupkn.blogspot.com/, http://forumgurunusantara.blogspot.com/ & http://publik22.blogspot.com/) yang dicopas tanpa izin. Itulah sebabnya saya tertarik memposting Cara Melaporkan Artikel yang Dicopas untuk sewaktu-waktu digunakan.
Bagi rekan blog yang yang sedang mencari Cara Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) karena memang sudah merasa sangat jengkel berikut ini sedikit tutorialnya. Tutorial ini singkat, tidak ribet alias gampang digunakan. Pertama Anda login ke laman https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice atau baca disini. kemudian login menggunakan akun google yang Anda miliki. Jika sudah muncul form isian, silahkan isi format tersebut.
Cara pertama isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri)
Cara pertama isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) |
· Isi First name: dengan nama depan Anda
· Isi Last name: dengan nama belakang Anda
· Company Name: cukup dengan isi pekerjaan (perusahaan Anda)
· Copyright holder you represent: untuk blog cukup dipilih Self dan pilih confirm
· Email address: isi dengan email Anda
· Country/Region: isi dengan Negara kesayangan Anda (NKRI)
'
Cara Kedua isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri)
Cara Kedua isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) |
· Identify and describe the copyrighted work: isi apa yang akan dilaporkan contohnya pencurian konten blog, pencurian gambar atau foto dan lainnya
· Where can we see an authorized example of the work?: Isi dengan alamat url blog yang berisi konten orisinil (posting asli).
· Location of infringing material: Isi dengan alamat url blog yang telah mencuri konten atau posting Anda
Cara Ketiga isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri)
· Kemudian centang tanda persetujuan selanjutnya isi tanggal (Signed on this date of), plih I'm not a robot, pilih Submit.
Demikian info Cara Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri). Moga-moga ada keuntungannya bagi para blogger yang sedang jengkel, eh dongkol. Bagi yang akan mencoba menciptakan laporan please. Nggak usah takut tanggal posting, lantaran google mempunyai datebase kapan posting itu dibuat.
0 Response to "Cara Melaporkan Artikel Yang Dicopas (Dicuri)"