PERSYARATAN PENERIMAAN CPNS GURU TAHUN 2018, KEMENDIKBUD MEMINTA TIDAK PAKAI KEHARUSAN MEMILIKI SERTIFIKAT PROFESI GURU |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan / penerimaan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Di antaranya terkait syarat mengantongi akta profesi guru. Kemendikbud berharap Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban mengantongi akta profesi guru.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratan mengantongi akta profesi guru tetap dimasukkan, Indonesia akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun depan, sebanyak 51.458 guru PNS akan pensiun. Sementara itu, guru honorer yang memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 2.992 orang.
Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS tahun 2018 ialah berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus sertifikasi profesi guru. “Jumlah guru honorer ada tak kurang dari 750.000 orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi. Jika syarat sertifikasi guru sanggup ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru honorer yang siap diangkat jadi CPNS. Sehingga pada ketika berusia 35 tahun, kalau lulus sertifikasi sanggup diangkat jadi PNS,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.
Ia menuturkan, perekrutan / penerimaan guru CPNS akan direalisasikan tahun 2018. Menurut dia, penangguhan syarat lulus sertifikasi guru masih dibahas intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Jadi belum akibat alasannya dalam perekrutan guru CPNS, pemerintah juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya proposal dari kami,” ujarnya.
Kemendikbud mencatat, total guru honorer yang ada ketika ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer belum pantas untuk diangkat menjadi CPNS.
Perlu duduk bersama
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem otonomi kawasan menciptakan pemerintah sentra mempunyai keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia, kepastian perekrutan CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Pasalnya, untuk guru jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat, berada di bawah binaan pemerintah provinsi. Untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.
“Jadi kaitan soal status guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena itu, untuk memecahkan duduk kasus guru ini perlu duduk bersama dengan kementerian terkait. Kemen-PANRB soal berapa jumlah yang sanggup direkrut, Kemenkeu terkait duduk kasus anggarannya. Tidak kalah penting juga dengan Kemendagri alasannya dengan adanya otonomi daerah,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya mewujudkan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, termasuk upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, harus terus meningkatkan kompetensi dan menjadi pola bagi siswa dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter.
“Momentum HGN ini hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah menjadi pola bagi peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk huruf kita sehingga menjadi langsung tangguh dan berhasil. Peringatan HGN juga menjadi titik penilaian yang strategis bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya. (Sumber: Pikiran Rakyat)
Mari kita do’akan Usulan tersebut sanggup direalisasikan, sehingga banyak orang terutama honorer akan mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi Penerimaan CPNS guru tahun 2018 yang akan datang. Semoga. Amiin.
0 Response to "Persyaratan Penerimaan Cpns Guru Tahun 2018, Kemendikbud Meminta Tidak Pakai Keharusan Mempunyai Akta Profesi Guru"