Berikut surat BKN perihal batas waktu penerimaan undangan kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan perihal batas waktu penerimaan undangan kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa isu menarik yang sanggup disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
· Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga ketika ini masih berlaku hingga ada ketentuan mengenai honor dan santunan menurut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru honor PNS masih mengacu pada hukum lama)
· Seluruh Instansi di wajibkan melakukan KPO pada ketika kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
· Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK orisinil juga wajib melampirkan bukti penjelasan PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
SURAT BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018 DAN PERIODE OKTOBER 2018 |
Demikian info Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, terima kasih biar bermanfaat.
0 Response to "Surat Bkn Ihwal Batas Waktu Penerimaan Permintaan Kenaikan Pangkat Era April 2018 Dan Era Oktober 2018"