PERKA BKN NOMOR : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS |
BKN menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan final semester) sanggup dimaknai hari libur guru.
Selanjutnya dalam dalam Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya ialah alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari honor pokok, sumbangan keluarga, dan sumbangan pangan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan akomodasi PNS. Ini berati PNS yang sedang melakukan cuti tidak mendapatkan sumbangan kinerja (termasuk juga sumbangan profesi bagi guru, apabila sumbangan profesi guru disamakan dengan sumbangan kinerja)
Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah alasannya ialah dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada pola format permohonan cuti PNS. Saya yakni di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan contohnya untuk pengajuan cuti alasannya ialah melahirkan, cuti alasan penting menyerupai cuti umrah, cuti besar menyerupai cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 (disini)
Demikian informasi Peraturan BKN Terbaru Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Perka Bkn Terbaru Nomor : 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Permohonan Dan Santunan Cuti Pns"