PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BARU) |
Sampai ketika ini Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru) masih diatur dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Permendikbud tersebut Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru) sanggup dilakukan oleh: a) Pemerintah; b) pemerintah daerah; atau c) masyarakat.
Adapun Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru) sesuai Pasal 4 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 yakni sebagai berikut:
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem penilaian dan sertifikasi; dan
g. administrasi dan proses pendidikan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan wacana prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan wacana prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data mengenai asumsi jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;. data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau tubuh penyelenggara;
(3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud No. 36 Tahun 2014, Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan diatas, Persyaratan Pendirian Sekolah Menengah kejuruan baru juga harus memenuhi:
a. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c. adanya potensi lapangan kerja;
d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
e. adanya santunan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
Untuk Pendirian Sekolah Menengah kejuruan pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan - yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.
Dalam Pasal 7 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) abjad c dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk tubuh penyelenggara berbadan hukum. Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru) sebagaimana disebutkan di atas harus dituangkan dalam rencana induk pengembangan satuan pendidikan (RIPS). RIPS merupakan fatwa dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. RIPS harus memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum;
c. penerima didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendanaan;
g. organisasi;
h. administrasi satuan pendidikan; dan
i. tugas serta masyarakat.
PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BARU) |
Siapa yang memperlihatkan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru). Sesuai Pasal 9 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dinyatakan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru)
(1) Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan menjadi satuan dan/atau kegiatan pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan oleh gubernur.
(4) Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.
(5) Izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diberikan oleh Menteri.
(6) Izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus diberikan oleh bupati / walikota.
Bagaimana Tata cara mengajukan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru). Cara mengajukan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru) adalah sebagai berikut
(1) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(2) Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagai berikut.
a. dinas pendidikan provinsi mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(3) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim penilai sebagaimana dimaksud pada abjad b merupakan tim yang dibuat oleh kepala dinas kabupaten/kota;
d. kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan wacana izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(4) Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan tim yang dibuat oleh kepala dinas provinsi;
d. kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan wacana izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Khusus Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri, izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, dan izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Demikian infomasi Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru) terbaru, semoga bermanfaat Bagi Bapak/Ibu yang akan mendirikan Sekolah Baru (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Baru)
0 Response to "Persyaratan Pendirian Sekolah Gres (Sd Smp Sma Smk Baru)"