PERKA BKN NOMOR : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS |
BKN menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 perihal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan simpulan semester) sanggup dimaknai hari libur guru.
Selanjutnya dalam dalam Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari honor pokok, pemberian keluarga, dan pemberian pangan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS. Ini berati PNS yang sedang melakukan cuti tidak mendapatkan pemberian kinerja (termasuk juga pemberian profesi bagi guru, apabila pemberian profesi guru disamakan dengan pemberian kinerja)
Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah alasannya dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada rujukan format permohonan cuti PNS. Saya yaitu di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan contohnya untuk pengajuan cuti alasannya melahirkan, cuti alasan penting menyerupai cuti umrah, cuti besar menyerupai cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 (disini)
Demikian isu Peraturan BKN Terbaru Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Perka Bkn Terbaru Nomor : 24 Tahun 2017 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Sumbangan Cuti Pns"