ARTI NILAI RAPOR DALAM KURIKULUM 2013 |
Apa arti nilai rapor dalam kurikulum 2013 ? Tulisan ini hanya menawarkan pemahaman sederhana yang harus dipahami orang bau tanah terkait nilai rapor dalam kurikulum 2013? Tidak sedikit orang bau tanah yang menanyakan mengapa anaknya yang mempunyai nilai matematika 70 dinyatakan tidak memenuhi KKM, sedangkan temannya anak yang mencar ilmu di sekolah lain hanya memperoleh nilai matematika 65 tetapi dinyatakan memenuhi KKM.
Sesuai ketentuan nilai dalam rapor Kurikulum 2013 (K13) disandingkan dengan KKM atau Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal. KKM di satu sekolah mempunyai potensi berbeda dengan KKM sekolah lain. Idealnya semakin tinggi KKM mata pelajaran atau sekolah yang bersangkutan semakin baik pula kualitas belajar, layanan maupun sarana prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah yang bersangkutan.
Penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM sanggup dibentuk berbeda untuk setiap mata pelajaran dan sanggup juga dibentuk sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah memilih KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran.
KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60. Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah memilih KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, contohnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM yang sudah menjadi keputusan sekolah yang di dokumen dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
Sebagai pola kasus: Jika sekolah atau mata pelajaran di sekolah tertentu menetapkan KKM yakni 75, maka nilai di bawah 75 dinyatakan belum menenuhi KKM (belum lulus) atau mempunyai predikat kurang.
Berikut ini pola penetuan predikat untuk KKM 75
· Predikat D (Kurang) yakni mempunyai nilai di bawah 75
· Predikat C (Cukup) yakni mempunyai nilai antara 75 – 83
· Predikat B (Baik) yakni mempunyai nilai antara 84 – 92
· Predikat A (Sangat Baik) yakni mempunyai nilai antara 93 – 100
Bandingkan dengan sekolah atau mata pelajaran di sekolah tertentu menetapkan KKM yakni 60. Maka nilai yang dinyatakan belum menenuhi KKM (belum lulus) atau mempunyai predikat kurang yakni nilai yang di bawah 60.
Berikut ini pola penetuan predikat untuk KKM 60
· Predikat D (Kurang) yakni mempunyai nilai di bawah 60
· Predikat C (Cukup) yakni mempunyai nilai antara 60 – 73
· Predikat B (Baik) yakni mempunyai nilai antara 74 – 86
· Predikat A (Sangat Baik) yakni mempunyai nilai antara 87 – 100
Jadi dalam kurikulum 2013, nilai 75 pada suatu sekolah tertentu sanggup jadi atau berpotensi berbeda dengan nilai 75 yang diperoleh di sekolah lainnya.
0 Response to "Arti Nilai Rapor Dalam Kurikulum 2013"