Berikut surat BKN ihwal batas waktu penerimaan seruan kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan ihwal batas waktu penerimaan seruan kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa info menarik yang sanggup disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik (yang perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
· Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga dikala ini masih berlaku hingga ada ketentuan mengenai honor dan pemberian menurut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru honor PNS masih mengacu pada hukum lama)
· Seluruh Instansi di wajibkan melakukan KPO pada dikala kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
· Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK orisinil juga wajib melampirkan bukti penjelasan PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
SURAT BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018 DAN PERIODE OKTOBER 2018 |
Demikian info Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, terima kasih agar bermanfaat.
0 Response to "Surat Bkn Wacana Batas Waktu Penerimaan Ajakan Kenaikan Pangkat Masa April 2018 Dan Masa Oktober 2018"