Registrasi Ulang Kartu Prabayar |
Terdapat banyak gosip / SMS / Pesan WA yang menambahkan Unsur hoax pada pemberitahuan kewajiban Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Beberapa info hoax yang beredar adalah:
1. Registrasi ulang berlangsung hingga dengan tanggal 31 Oktober 2017. Padahal yang bahwasanya Registasi ulang paling lambat 28 Februari 2018
2. Tidak diharapkan Registasi Ulang lantaran hanya akan dipakai untuk kepentingan politik. Padahal yang bahwasanya perlu pendaftaran ulang bagi para pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi.
3. Registrasi ulang menyertakan nama Ibu Kandung, padahal bahwasanya hanya NIK dan KK (info hoax yang ini bahwasanya memang berasal dari penafsiran pasal 6 Permenkeminfo No 12 Tahun 2016)
Agar kita paham perihal Kewajiban Registrasi Ulang Kartu Prabayar ayo kita baca atau cermati dasar hukumnya yakni Permenkeminfo No 12 Tahun 2016 dan No 14 Tahun 2017.
Secara terang dalam pasal 15 ayat 1 Permenkeminfo No 14 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Selanjutnya dalam pasal 16 ayat 1 Permenkeminfo No 14 Tahun 2017 dinyatakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaksanakan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang datanya belum tervalidasi dan tidak melaksanakan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu.
Terkait dengan Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Kominfo menyatakan bahwa Registrasi SIM Murni untuk Keamanan, berikut ini beritanya yang saya kutip dari laman kompas.com.
Per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan usang maupun gres diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan menggunakan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melaksanakan registrasi, akan ada hukuman ibarat pemblokiran nomor secara bertahap.
Masyarakat pun bertanya-tanya, apa tujuan dari penerapan kebijakan tersebut?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.
"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, pendaftaran dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Selain itu, lanjut Ahmad, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran aturan melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Oleh lantaran itu, Ahmad mengimbau semoga masyarakat tidak memercayai gosip bohong yang menyarankan untuk tidak melaksanakan registrasi.
"Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Ahmad.
Baik pelanggan usang maupun pelanggan gres dari semua operator seluler diwajibkan melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.
Untuk pelanggan usang semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK),
Bagi pelanggan gres Telkomsel, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan gres XL Axiata sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Terakhir, untuk pelanggan gres Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk pendaftaran adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah goresan pena "Kartu Penduduk" di bab atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung dikala registrasi.
KTP atau KK palsu tidak sanggup dipakai untuk registrasi, lantaran database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen sanggup pribadi diverifikasi.
0 Response to "Kewajiban Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Jangan Terpengaruhi Informasi Hoax, Baca Permenkeminfo No 12 Tahun 2016 Dan No 14 Tahun 2017"