PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) 2017 |
Kementerian Keuangan secara resmi mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan PMK 187/PMK.07/2016 ihwal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
Khusus prosedur penyaluran (pencairan) dana BOS, Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Tunjangan Daerah Khusus (Dasus), dan Dana Tambahan Penghasilan tidak mengalami perubahan. Terkait Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017, ada beberapa hal yang berdasarkan saya perlu dipahami bersama. Pemahaman ini perlu untuk menghilangkan prasangka jelek terhadap tempat terkait prosedur Jadwal Penyaluran / Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi GuruSesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pada pasal 90 ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dinyatakan bahwa Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD.
Berturut-turut berikut ini klarifikasi Pada pasal 90 ayat (4-16) PMK Nomor 50/PMK.07/2017
=============================================
=============================================
Berikut ini Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 1 2 3 dan 4 tahun 2017 Sesuai pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017. Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan I (triwulan 1) tahun 2017 paling cepat pada bulan Maret tahun 2017;
b. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II (triwulan 2) tahun 2017 paling cepat pada bulan Juni tahun 2017;
c. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan III (triwulan 3) tahun 2017 paling cepat pada bulan September 2017; dan
d. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV (triwulan 4) tahun 2017 paling cepat pada bulan November 2017.
*) Ingat suara pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 adalah paling cepat bukan paling lambat.
JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI) GURU 2017 |
(4) Kepala Daerah memberikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(5) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 berjalan.
(6) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(7) Dalam hal Daerah tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hingga dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4) , penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya tidak sanggup dilaksanakan.
(8) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ilaksanakan hingga dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sanggup dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(9) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/ Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
(10) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD hingga dengan tamat tahun anggaran tidak sanggup disalurkan karena:
a. Pemda tidak memberikan laporan hingga dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ; dan
b. tidak ada rekomendasi dari Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud pada ayat (9)
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri semoga Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai hukuman administratif sesuai peraturan perundang-undangan
(11) Dalam hal pemerintah tempat tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya sanggup ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(12) Penundaan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesudah melaksanakan penilaian atas laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
(13) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD hingga dengan triwulan IV, masing-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran hingga dengan 12 (dua belas) bulan, Pemda tetap melaksanakan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah diubahsuaikan dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang diterima di RKUD.
(14) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan masing-masing akan di perhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berjalan; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berikutnya.
(15) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) abjad a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(16) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana I dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Berdasarkan klarifikasi di atas, berdasarkan saya sangat keliru bila ada guru yang beranggapan keterlambatan pembayaran (pencairan) TPG alasannya yakni kesengajaan untuk mendapat bunga bank. Keterlambatan sanggup jadi alasannya yakni memang transfer dari sentra juga lambat atau alasannya yakni faktor lain. Semoga info ini bermanfaat.
Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (Disini)
Sebagaimana telah saya kutip Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 1 2 3 dan 4 tahun 2017 Sesuai pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017, di atas memang idealnya, penyaluran TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 1 tahun 2017 dicairkan pada bulan Maret tahun 2017; TPG triwulan 2 tahun 2017 dicairkan pada Juni tahun 2017, TPG triwulan 3 tahun 2017 disalurkan September 2017; dan TPG triwulan 4 tahun 2017 sanggup disalurkan pada bulan November 2017.
0 Response to "Pencairan Tpg (Sertifikasi) Guru 2017 Triwulan 3 Dan 4 Tahun 2017"