Prog. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang bertugas / mengajar tetapi BELUM MEMPUNYAI SERTIFIKAT Keahlian di bidang-tugasnya.
Segera cek melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon akseptor aktivitas PPG dalam Jabatan tersebut. Berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai akseptor diklat PPG :
1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/
CARA MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 |
2. Masukan username dan password login Anda.
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda menurut database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon akseptor aktivitas tersebut atau tidak.
4. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria akseptor PPG, akan ditampilkan kotak obrolan seruan sebagai akseptor diklat PPG tersebut.
5. Untuk mengajukan diri sebagai akseptor diklat, pilih tombol MENDAFTAR pada kotak obrolan tersebut.
6. Pada halaman gres yang muncul pilih tombol MENDAFTAR SEKARANG.
7. Selanjutnya, lengkapi data anjuran Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jikalau telah sesuai pilih DAFTARKAN
9. Pada kotak obrolan yang muncul, pilih tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat anjuran registrasi akseptor PPG Anda atau pilih tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan anjuran Anda
10. Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melaksanakan verifikasi terhadap anjuran registrasi Anda, tanda bukti tersebut menunjukan bahwa anjuran Anda telah tersimpan dalam sistem. Berikut pola surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROG. PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017
TANDA BUKTI SUDAH MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA DIKLAT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 |
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG (Disini)
Demikian isu ihwal Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat PPPG dalam Jabatan Tahun 2018. Terima kasih
==========================================
0 Response to "Cara Mendaftar Sebagai Akseptor Diklat Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"