Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri dan Wapres RI, bahkan tidak menurunkan pada ketika pelaksanaan Ujian (UN maupun USBN). Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap acara pendidikan menyerupai penilaian hasil berguru (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional).
Berdasarkan Surat Edaran nomor 27694/A/HM/2018, seluruh sekolah se-Indonesia diperlukan tidak menurunkan atau menutupi lambang negara adalah Garuda Pancasila serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wapres Republik Indonesia) pada ketika ujian nasional, ujian sekolah, dan acara lainnya.
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud ini merupakan turunan dari Surat Edaran Mendikbud nomor 21042/MPK/PR/2017 tertanggal 11 April 2017 wacana Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Surat itu, Mendikbud Muhadjir Effendy berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia menginstruksikan dua hal kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.
Pertama, memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wapres RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi. Kedua, menyiapkan setiap kelas supaya menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal acara berguru mengajar dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Tujuan acara tersebut adalah untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan penerima didik. Upaya ini juga sebagai bab dari penguatan pendidikan huruf yang merupakan implementasi dari Nawacita Presiden Joko Widodo
0 Response to "Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri Dan Wakil Presiden Ri"