PENGUMUMANPENERIMAAN
CALON SISWA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) DAN CALON SISWA POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018/2019
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Atas Sederajat untuk mengikuti seleksi Calon Siswa Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik lndonesia.
2. Pria/Wanita.
3. Pendidikan SLTA sederajat dengan nilai rata-rata yang terdapat dalam ijasah sekurang-kurangnya 7,0 (skala evaluasi 1-10) 170.00 (skala evaluasi 10-100) 12,85 (skala evaluasi 1-4) / B (skala evaluasi 1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala evaluasi 1-1q 170.00 (skala evaluasi 10-100) 12,85 (skala evaluasi 1-4) / B (skala evaluasi 1-4 dengan huruf).
4. Khusus untuk lulusan SLTA sederajat dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat diberikan afirmasi berupa nilai rata-rata yang terdapat dalam ijasah sekurang-kurangnya 6,2 (skala evaluasi 1 s/d 10) / 62 (skala evaluasi 10-100) / 2,51 (skala evaluasi 1-4) / B- (skala evaluasi 1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 6,2 (skala evaluasi 1-10) / 62.00 (skala evaluasi 10-100) / 2,51 (skala evaluasi 1-4) / B- (skala evaluasi 1-4 dengan huruf).
5. Usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (di buktikan dengan akte Kelahiran/su rat keterangan lahir).
6. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat tubuh seimbang (ideal) menurut hasil pengukuran yang dilaksanakan pada ketika verifikasi dokumen asli.
7. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak menggunakan kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
8. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal.
9. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindiklbekas tindik anggota tubuh lainnya selain indera pendengaran dan tidak bertindik/bekas tindik di indera pendengaran lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
10. Belum pemah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan lmigrasi di seluruh Wilayah lndonesia.
12. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
13. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sehabis dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
14. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
15. Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum danHAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka't s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangka/gol.ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.l/ (ll/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Umur pada tanggal 1 April 2018 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan denganakte/surat keterangan lahir;
c. Tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Keria,
d. PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2O17 minimal bemilai baik dan seluruh komponen /unsur evaluasi PPKP minimal baik serta telah menciptakan SKP tahun 2018 pada sisteminformasi manajemen kepegawaian (Sl MPEG);
e. Hanya mendaftar di 1 (satu) aktivitas pendidikan yang sesuai dengan deretan asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik llmuPemasyarakatan (POLTEKIP) dan PNS di jajaran lmigrasi hanya boleh mendaftar diPOLTEKTM)
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta melaksanakan pendaftaran secara online melalui http://sscndikdin.bkn.go.id dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2018, untuk mendapatkanusername dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I.
2. Khusus bagi penerima dari PNS Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pendaftaran online di http://catar.kemenkumham.go.id, untuk mendapatkan username dan password. (tidak melalui http://sscndikdin.bkn.go.id)
3. Peserta yang telah mempunyai username dan password, melaksanakan pendaftaran ulang melalui http://catar.kemenkumham.go.id dimulai tanggal 9 Maret s.d 30 April 2018, unggah berkas lamaran, dan mencetak tanda bukti pendaftaran II.
4. Unggah berkas lamaran terdiri dari :
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran sanggup diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id).
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli).
c. Ijazah atau STTB (asli).
d. Transkrip Nilai terakhir (asli).
e. Nilai Raport semester Akhir (asli).
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres orisinil dan masih berlaku (asli).
g. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir(asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
h. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS. Pemerintah (asli).
i. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli).
j. Surat Pernyataan dari pelamar yang berisi perihal sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia sehabis menuntaskan pendidikan, Sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (dapat diunduh http://catar.kemenkumham.go.id)
k. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM, berukuran 3 x 4.
l. Tanda bukti cetak/print pendaftaran pendaftaran I dari Panselnas (asli).
m. Khusus bagi penerima lulusan Sekolah Menengan Atas Sederajat Tahun 2017, persyaratan pada aksara c dan d sanggup digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing (asli).
n. Bagi penerima dari PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada aksara a hingga aksara j, juga melampirkan :
1) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
2) Surat Keterangan tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
C. SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah dan Verifikasi Berkas Asli).
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD).
3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
a. Tes Kesehatan
b. Tes Kesamaptaan.
c. Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).
D. LAIN-LAIN
1. Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma lV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan aktivitas kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
2. Politeknik lmigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma lV di bidang teknis Keimigrasian dengan aktivitas kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
3. Bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2A18, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap seleksi tulis psikotes dan wawancara psikotes, sebelum mengikuti seleksi wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan wajib mengambarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan melampirkan Nilai rata-rata yang tertulis di ijasah serta nilai bahasa inggris dalam raport kelas Xll yang ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidakdapat ditunjukan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
4. Seluruh penerima pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan padanilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara
5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai denganpersyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan calonTaruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
6. Bagi pelamar yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang di http://catar.kemenkumham.go.id dan/atau tidak mengunggah salah satu / seluruh berkas lamaran dan/atau mengunggah dokumen dan/atau memilih/klik/mengisi data yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalampengumuman ini / tidak benar maka pelamar tersebut tidak akan sanggup mengikuti seleksi manajemen / gugur/tidak lulus seleksi administrasi.
7. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
8. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasidi Jakarta.
10.Kelulusan penerima ialah prestasi penerima sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dihentikan memperlihatkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dihentikan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
11. Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi simpulan (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
12.Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi simpulan (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan hukuman manajemen yakni tidak sanggup mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi;
13.Seluruh biaya yang timbuldari kegiatan SeleksiTaruna/Taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kementerian Hukurn dan HAM.
14. Peserta dalam rnengikuti seleksi tidak dipungut biaya.
15.Keputusan Panitia Seleksitidak sanggup diganggu gugat
16.lnformasi lebih lanjut sanggup dilihat dari portal http://sscndikdin.bkn.go.id atau http://catar.kemenkumham.go.id
17.Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksarman seleksi di Nomor 0812 4060 6742 (hanya rnenerima whatsApp dan SMS)
Baca Juga Info Lainnya:
1. Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara PKn STAN Tahun 2018/2019 (disini)
2. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik 2018/2019 (disini)
3. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. Tahun 2018/2019 (disini)
4. Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM Tahun 2018/2019, (disini)
5. Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP Tahun 2018/2019 (disini)
6. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Tahun 2018/2019 (Disini)
7 Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2018/2019 (disini)
8. Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2018/2019 (disini)
9. isu Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN Tahun 2018/2019 --Disini--
Demikian isu tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna (Catar) / Calon Mahasiswa Baru POLTEKIP dan POLTEKIM 2018/2019. Terima kasih agar membantu. Selamat berikhtiar agar berhasil
===============================================
0 Response to "Jadwal Dan Persyaratan Calon Taruna Poltekip Dan Poltekim 2018/2019"