Menjelang pembukaan Pengumuman dan Pendaftaran CPNS 2018, BKN merilis Persyaratan Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018. Penjelasan BKN ini terkait banyak pertanyaan siap saja yang boleh atau berhak melamar CPNS. Bagi yang akan melamar CPNS sebaiknya baca terlebih dahulu info Persyaratan Dasar Bagi Melamar CPNS 2018. Selengkapnya berikut ini Kutipan rilis pernyataan BKN terkait Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018.
Berikut ini 9 (Sembilan) Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan wacana siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan suplemen untuk masing-masing gugusan ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun warta yang ditampilkan hanyalah gugusan dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian
0 Response to "Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018"