Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan Pengganti Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai training kepegawaian dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adanya Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bertujuan untuk menawarkan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 perihal Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melakukan aktivitas analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Jenjang Jabatan, Pangkat Dan Golongan Ruang Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama;
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda;
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.
3. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pembina Utama, golongan ruang lV/e
4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, menurut jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Uraian aktivitas kiprah masing-masing jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan tingkatnya dan perhitungan angka kreditnya silahkan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Link Download Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018
Demikian isu perihal Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Perka ini sekaligus sebagai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Pelaksanaan Training Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran"