Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5 diatur bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah yakni melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan kiprah pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud yakni kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Pendalaman pemahaman akan kiprah pokok sangat penting dimiliki oleh seorang Pengawas Sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Calon Pengawas Sekolah, sehingga pada ketika Calon Pengawas Sekolah diangkat ke dalam jabatan Pengawas Sekolah sanggup menjalankan kiprah pengawasan dengan profesional.
Dengan demikian, salah satu substansi penting dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yakni tentang kiprah pokok dan watak Pengawas Sekolah.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dan kebutuhan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas serta menerbitkan buku / modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah sebagai materi pembelajaran dalam diklat carwas dan penguatan pengawas sekolah tersebut.
Sesuai Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah. Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini adalah agar akseptor diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan kiprah pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan training profesional guru dan kepala sekolah, serta watak Pengawas Sekolah.
Selengkapnya silahkan baca Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah
Link Download Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas
Selengkapnya silahkan baca Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah
Link Download Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas
Baca Juga !
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian warta wacana buku atau Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Modul Kiprah Pokok Dan Arahan Etik Pengawas (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah"