Bagi Bapak/Ibu tenaga honorer, bersiaplah untuk mengikuti pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2019. Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan akan mendapatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS. Pelaksanaan Pendaftaran ASN PPPK (P3K) ini akan dilakukan pada bulan Januari 2019.
"Nanti bulan Januari 2019 akan dibuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Syafruddin di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, sebagaimana dirilis detik.com tanggal 20 Desember 2018.
Syafruddin menjelaskan kalau PPPK ini dibuka dengan dua gelombang. Gelombang pertama yakni deretan guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian sampai infrastruktur.
"Formasinya gelombang pertama itu guru honorer tenaga kesehatan, lalu penyuluh pertanian itu dulu terus infrastruktur dan lain-lainnya," jelasnya.
"Nanti gelombang kedua deretan lain jadi kita pecah dua semoga cepat selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Syafruddin menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan regulasi itu dibentuk untuk kepentingan guru honorer.
Lalu apa saja syarat mengikuti Pendaftaran PPPK (PPPK) di Tahun 2019 yang akan datang, mengacu pada pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 syarat PPPK ialah sebagai berikut a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; e) mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; f) mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan h) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Silahkan baca PP Nomor 49 Tahun 2018 wacana PPPK (disini)
Silahkan baca PP Nomor 49 Tahun 2018 wacana PPPK (disini)
Selain itu sesuai Pasal 17 PP Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Setiap pelamar harus memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Terkait seleksi PPPK ditegaskan dalam pasal Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap yakni a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Adapun yang dimaksud Seleksi manajemen ialah proses untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
Berdasarkan uraian di atas Seleksi PPPK untuk Jabatan Guru diprediksi soal tes akan sama dengan Soal UKG atau menyerupai dengan soal Tes SKB CPNS Guru. Makara mengacu pada pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Tes Seleksi PPPK guru akan sama dengan Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru. Bagi Bapak/Ibu yang sudah pernah mengikuti UKG, Pretes PPG, SKB dan lainnya tentu seleksi menyerupai ini tidak absurd lagi dan mudah-mudah sanggup lulus. Ingat Kelulusan PPPK tidak ada pasing grade ya, yang ada hanyalah peringat. Makara peringkat yang sesuai dengan kuota Insya Allah akan lulus. Semoga berhasil.
0 Response to "Pendaftaran Pppk (P3k) Direncanakan Mulai Bulan Januari 2019"