Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan menyebarkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI kesannya mengeluarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan RI.
Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU perihal Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut ialah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan, Kebudayaan ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Adapun pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia ialah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sedangakan pengertian Pemajuan Kebudayaan ialah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan bantuan budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan, menegaskan bahwa pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: a) menyebarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) memperkaya keberagaman budaya; c) memperteguh jati diri bangsa; d) memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e) mencerdaskan kehidupan bangsa; f) meningkatkan gambaran bangsa; g) mewujudkan masyarakat madani; h) meningkatkan kesejahteraan rakyat; i) melestarikan warisan budaya bangsa; dan j) mensugesti arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Adapun Objek Pemajuan Kebudayaan berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan meliputi: ·a) tradisi lisan; b) manuskrip; c) adat istiadat; d) ritus; e) pengetahuan tradisional; f) teknologi tradisional; g) seni; h) bahasa; i) permainan rakyat; dan j) olahraga· tradisional.
Selengkapnya silahkan baca Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan berikut ini :
Demikian warta perihal Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan agar bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Uu Nomor 5 Tahun 2017 Ihwal Pemajuan Kebudayaan"